Penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh Perbankan dan atau Kreditur lainnya untuk membiayai semua sektor, dengan nilai kredit sesuai ketentuan Kreditur.

Manfaat :

Bagi usaha mikro

Mempermudah usaha mikro yang tidak memiliki agunan dan atau yang agunannya tidak mencukupi untuk mengakses sumber pembiayaan dari Kreditur (misalnya Perbankan atau Kreditur lainnya)

Bagi Kreditur

Memberikan jaminan kepastian ganti rugi, mengingat pada umumnya usaha mikro dan kecil bersifat nonformal dan mempunyai risiko yang tinggi.